Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak ada dosa yang tidak bisa diampuni. Karena semua anak Adam pasti melakuan kesalahan, khilaf, lalai, lupa atau tertipu syetan. Maka Allah SWT selalu membuka pintu ampunan selebar-lebarnya, agar tidak ada lagi anak Adam yang mati tanpa mendapatkan ampunan.
Bahkan dosa syirik sekalipun bisa diampuni, asalkan minta ampun itu dilakukan sejak masih hidup di dunia. Dosa syirik yang tidak dapat diampuni adalah bila minta ampunnya setelah wafat atau di hari akhir.
Firman alloh:
إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ باللهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar." (QS. An-Nisa': 48)
إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ باللهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar." (QS. An-Nisa': 48)
(Perlu kita ketahui bahwa ancaman dari ayat diatas adalah bagi mereka yang meninggal dan masih dalam keadaan kufur dan syirik kepada Allah Subhanahuwata'ala. jadi hukuman tersebut berlaku kala diakhirat nanti, yaitu saat dia bertemu dengan Allah namun dalam keadaan syirik dan belum bertaubat sebelum ajal menjemput)
Sedangkan dosa selain syirik termasuk dosa zina, bisa diampuni, baik di dunia ini maupun di akhirat. Ampunan di dunia cukup dengan meminta ampun. Syarat adalah segera berhenti dari zina, penyesalan yang mendalam di dalam hati serta sumpah tidak akan pernah mengulangi lagi. Itu syarat utama.
Kemudian, bila orang yang pernah berzina itu kebetulan hidup di (negara yang menerapkan syariat Islam),syarat tambahannya adalah dia harus mengakui perbuatan zinanya di hadapan hakim dan siap menerima hukuman, baik cambuk 100 kali maupun rajam.
Hukuman cambuk 100 kali untuk mereka yang belum pernah melakukan hubungan seksual halal sebelumnya,sedangkan hukuman rajam (dilepmari batu hingga mati) buat mereka yang sudah pernah melakukan hubungan seksual halal sebelumnya. Keduanya berlaku sama baik laki-laki atau perempuan.
Hukuman cambuk 100 kali untuk mereka yang belum pernah melakukan hubungan seksual halal sebelumnya,sedangkan hukuman rajam (dilepmari batu hingga mati) buat mereka yang sudah pernah melakukan hubungan seksual halal sebelumnya. Keduanya berlaku sama baik laki-laki atau perempuan.
Adapun bila dia kebetulan tinggal dinegara yang tidak menerapkan hukum Islam,maka tidak ada keharusan untuk menjalankan hukuman rajam atau cambuk sendirian atau secara swasta.
Sebab pelaksanaan hukuman itu merupakan kewajiban pemerintahan yang sah.Yayasan, pengajian,ormas,orsospol,atau lembaga swasta lainnya tidak punya wewenang untuk menjalankan hukuman itu.Apalagi individu partikelir,jelas lebih tidak relevan lagi.
semoga bermanfaat dan menjadi bahan renungan buat kita semua
wallohu a'lam
Sebab pelaksanaan hukuman itu merupakan kewajiban pemerintahan yang sah.Yayasan, pengajian,ormas,orsospol,atau lembaga swasta lainnya tidak punya wewenang untuk menjalankan hukuman itu.Apalagi individu partikelir,jelas lebih tidak relevan lagi.
semoga bermanfaat dan menjadi bahan renungan buat kita semua
wallohu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar