SELAMAT DATANG PARA SAHABAT BLOGGER DI BLOG SEDERHANA KAMI "STOKIST NASA BATANG 3148". PERSEMBAHAN DARI KAMI MITRA USAHA RESMI PT NATURAL NUSANTARA (NASA) YOGYAKARTA DENGAN NO ID:N-413631 DAN BERDOMISILI DI KOTA BATANG, JAWA-TENGAH. MEDIA INFORMASI PRODUK, MANFAAT DAN KHASIAT HERBAL NASA ANTARA LAIN : PRODUK AGROKOMLEK, KESEHATAN, KECANTIKAN, KEBUTUHAN RUMAH TANGGA JUGA INFO-INFO BERMANFAAT LAINNYA..HATI-HATI TERHADAP SEGALA BENTUK PENIPUAN (WA/SMS/TELP) YANG MENGATAS NAMAKAN PT NATURAL NUSANTARA MAUPUN MITRA USAHA RESMINYA, CEK DULU ID CARD / TANDA PENGENALNYA. JIKA ANDA MERASA RAGU, CATAT NO ID-NYA (CONTOH NO ID SAYA, TRININGSIH ADALAH N-413631) DAN SILAHKAN HUBUNGI CALL CENTER PT NASA DI NO TELP : 0274-6499191 UNTUK KONFIRMASI / CEK KECOCOKAN ID CARD-NYA TERIMA KASIH DAN SALAM BLOGGER!!

Selasa, 20 September 2016

BISNIS PT NASA ITU HALAL

FATWA MUI TENTANG MLM HALAL

Yogyakarta – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Fuad Zein mengatakan Multi Level Marketing (MLM) yang halal, tidak mengandung unsur kebatilan atau kebohongan. MLM termasuk katagori transaksi jual beli, dalam literature Fiqh Islam, MLM masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab buyu’ (perdagangan). 

1. Di antaranya, memiliki surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL), ada penjenjangan up line dan down line masing-masing memiliki kesempatan yang sama untuk berhasil. 
2. Selain itu, lanjutnya, keuntungan dan keberhasilan distributor MLM sepenuhnya ditentukan oleh hasil kerja keras dalam bentuk pembelian dan penjualan produk perusahaan yang dihitung berdasarkan hasil penjualan pribadi dan anggota jaringannya. 
3. Biaya pendaftaran murah bisa dipertanggungjawabkan. Insentif yang diterima seseorang (up line) tidak berasal dari pengurangan hak down line-nya. 
4. Up line dalam mengembangkan jaringan di bawahnya (down line) harus disertai upaya pembinaan, pengawasan, dan keteladanan prestasi. 
5. Larangan principal dalam bisnis adalah memperjualbelikan komoditas tidak halal, transaksi ribawi, maisir (judi), garar (fiktif), zulm (aniaya) dan investasi haram. Perdagangan yang dilakukan dalam bentuk apapun termasuk strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak yang baik. 
6. Syariah Islam, kata Fuad, memiliki ciri ‘alamiyah (universal) dan syumuliyyah (comprehensive) dan tajaddud (up to date). Sedang materi yang dikandungnya bersifat sawabit (prinsip) dan mutagayyirat (variable). “Sehingga berbagai permasalahan social ekonomi yang actual dapat di-absorve (diakomodir) oleh nilai-nilai syariah Islam,” katanya. Namun tidak semua kasus atau praktik yang berkembang di masyarakat dapat dilegitimasi keabsahannya. Melainkan harus memenuhi patokan yang tegas menyangkut beberapa larangan tanpa kompromi. Sebab ekonomi Islam yang berdasarkan ketuhanan mengandalkan tiga pilar yaitu keadilan, halal dan saling manfaat. Karena itu, MLM yang baik harus memenuhi prinsip perdagangan sesuai dengan syariat Islam.

Sumber: Jurnal Haji 2 May 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar